INGATLAH – Kasus pembantingan nasi kotak yang viral pada Senin, 10 November 2025, di SDN 021 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, ternyata hanyalah puncak gunung es.
Insiden yang awalnya mengakibatkan pemecatan dua guru honorer Yon Hendri dan Reza Arya Putra kini merembet pada persoalan yang jauh lebih serius hingga mencopot Aspinawati Harahap dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.
Setelah video insiden pembantingan nasi kotak menghebohkan publik, gelombang protes para orang tua murid bersama siswa Rabu, 12 November 2025, menguak berbagai dugaan penyimpangan dalam tata kelola sekolah.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Aspinawati.
“Pencopotan dilakukan karena Aspinawati dinilai arogan dan semena-mena dalam memimpin sekolah,” demikian keterangan dari Disdikpora.
Dalam aksi protes tersebut, para orang tua murid menyampaikan sejumlah pungutan yang diduga dilakukan selama masa kepemimpinan Aspinawati. Pungutan itu mencakup:
-
Iuran tanah timbun: Rp50.000 per orang tua
-
Iuran penghijauan sekolah: Rp35.000 per anak
-
Potongan Program Indonesia Pintar (PIP): Rp50.000 dari setiap dana bantuan siswa
-
Pembelian buku Tes Kemampuan Akademik (TKA)
-
Uang masuk sekolah yang dinilai tidak transparan, karena tanpa kuitansi dan dengan nominal berbeda antar-murid
Salah satu orang tua murid bahkan memberikan estimasi mengejutkan terkait total dana yang mungkin sudah terkumpul.
“Jumlah siswa banyak di sini, ada 1.000. Jadi kalau dikumpulkan semua bisa ratusan juta,” ujarnya pada Jumat, 14 November 2025.
Pencopotan Aspinawati diharapkan menjadi titik balik dalam perbaikan tata kelola SDN 021 Tarai Bangun.
Disdikpora Kampar menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan praktik pungutan liar tidak lagi terjadi di lingkungan sekolah.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepemimpinan yang humanis dalam dunia pendidikan, terutama bagi lembaga yang menaungi ribuan siswa. (*)





