INGATLAH.COM – Aksi pelarian seorang pelaku pencurian asal Padang Pariaman berakhir dengan cara yang tak biasa.
Pelaku berinisial FRE (27) alias Mamat berhasil ditangkap setelah nekat melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok.
Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap FRE di sebuah rumah di Jalan Raya Ahmad Yani, Gang Biomed No. 51, Curugsawer, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP melalui Kasat Reskrim AKP Nedrawati menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/192/XI/2025/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 7 November 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku diduga membawa kabur satu unit iPhone 16 Pro Max 256 GB warna Desert Titanium, gelang emas seberat 25 gram, dan gelang emas seberat 7 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa FRE melarikan diri ke Provinsi Banten.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada Senin (10/11/2025) setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku.
“Ketika melakukan pemantauan di salah satu penginapan, kami mendapati pelaku sedang melakukan siaran langsung di TikTok. Dari situ, kami memastikan posisinya dan langsung melakukan pengepungan,” ujar AKP Nedrawati.
Pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti pada Rabu sore.
Saat ini, FRE alias Mamat telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





