Berita

Polisi Tangkap Pencuri Kompresor di Payakumbuh, Barang Bukti Masih Dicari

×

Polisi Tangkap Pencuri Kompresor di Payakumbuh, Barang Bukti Masih Dicari

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian kompresor. (dok.polrespayakumbuh)
Pelaku Pencurian kompresor. (dok.polrespayakumbuh)

INGATLAH.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria berinisial ST (38), warga Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina.

Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian satu unit mesin kompresor di wilayah yang sama.

Penangkapan dilakukan pada Senin (3/10) pagi di rumah tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka ST diduga mencuri satu unit mesin kompresor pada September 2025 lalu,” kata IPTU Andrio Siregar dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Baca Juga  Rahmat Saleh Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Terpilih Februari 2025

Dijelaskan Andrio, aksi pencurian dilakukan tersangka di sebuah rumah warga di Kelurahan Parambahan dengan cara merusak gembok pintu belakang.

Setelah berhasil mengambil mesin, tersangka menjual barang tersebut dengan harga sekitar Rp700.000.

Namun, saat polisi mendatangi rumah pembeli berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti sudah tidak ditemukan.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual tersangka,” ujarnya menambahkan.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, dan dapat meningkat hingga sembilan tahun jika terdapat unsur pemberatan tambahan.

Baca Juga  Polisi Ungkap Tewasnya Bocah 8 Tahun di Inhu Riau, Ini Hasilnya