Berita

KPU Sumbar Libatkan Publik Susun Standar Layanan Informasi dan Kunjungan Tamu

×

KPU Sumbar Libatkan Publik Susun Standar Layanan Informasi dan Kunjungan Tamu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat komitmennya terhadap transparansi dan kualitas pelayanan publik dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP).

Acara yang berlangsung di Aula KPU Sumbar, Rabu (12/11), ini berfokus pada penyusunan standar pelayanan untuk registrasi kunjungan tamu dan pengelolaan permohonan informasi.

Kegiatan FKP ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, yang mewajibkan penyelenggara negara melibatkan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan standar layanan.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa standar pelayanan berfungsi sebagai tolok ukur dan pedoman utama dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus menjadi acuan penilaian terhadap kualitas layanan yang disajikan kepada masyarakat.

“Setiap instansi berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujarnya, didampingi jajaran Komisioner (Medo Patria, Ory Sativa Syakban, Hamdan) dan Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami.

Baca Juga  Pilkada Fest 2024, Cara KPU Sumbar Mengajak Warga Gunakan Hak Pilih

Jaminan Kepastian dan Pengawasan Publik

Menurut Surya Efitrimen, penerapan standar pelayanan publik ini memiliki dua manfaat utama pertama, memberikan jaminan kepastian layanan bagi masyarakat, dan kedua, menjadi sarana untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja instansi.

Hal ini sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap kesesuaian layanan yang dijanjikan.

FKP ini, lanjutnya, sengaja dirancang sebagai wadah dialog terbuka dan pertukaran opini antara penyelenggara layanan dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan partai politik, pemilih, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas, dan media massa.

“Forum ini penting untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan KPU,” kata Surya Efitrimen di hadapan 31 peserta forum.

Baca Juga  MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari Pilkada Pasaman 2024

Akuntabilitas ke KemenPAN-RB

Hasil diskusi dan masukan konstruktif dari forum ini akan dituangkan dalam berita acara janji perbaikan pelayanan publik.

Dokumen ini kemudian akan menjadi dasar penetapan keputusan standar pelayanan registrasi layanan tamu dan pengelolaan permohonan informasi.

Lebih lanjut, KPU Sumbar menjamin akuntabilitas proses ini. Laporan hasil kegiatan akan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI.

“Kami berharap forum ini menghasilkan saran dan masukan konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik KPU Sumbar sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya. (*)