INGATLAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang menyedihkan, melibatkan hubungan darah antara ayah dan anak kandung.
Dua pelaku berinisial Z (48) dan MB (21) diamankan di rumah mereka sendiri karena terlibat dalam penyalahgunaan sabu dan ganja.
Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Saat petugas melakukan penggerebekan, MB terlebih dahulu diamankan di dalam rumah. Tak lama kemudian, sang ayah, Z, tiba di lokasi dan langsung ditangkap oleh petugas.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari tangan kedua pelaku.
Berawal dari Perintah Sang Ayah
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro membenarkan penangkapan tersebut.
Di ruang kerjanya, beliau menjelaskan bahwa keterlibatan keduanya berawal dari tindakan sang ayah.
“Kasus ini berawal dari tindakan sang ayah yang menyuruh anaknya membeli narkoba, hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap,” jelas Kapolres, menyoroti peran ayah sebagai inisiator.

Penangkapan ini, lanjutnya, adalah respons cepat kepolisian terhadap keresahan yang dirasakan warga.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respon kami atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran gelap narkoba. Kami juga berharap langkah ini dapat menurunkan keresahan warga dari bahaya narkoba, dan menjadi peringatan agar menjauhi narkoba,” ujar AKBP Kartyana, menekankan komitmen Polres dalam memberantas peredaran gelap.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main, yaitu maksimal 12 tahun penjara. (*)





