Pekanbaru

Pria Pengangguran Ditangkap Polsek Sukajadi Usai Terekam CCTV Curi Outdoor AC BSI

×

Pria Pengangguran Ditangkap Polsek Sukajadi Usai Terekam CCTV Curi Outdoor AC BSI

Sebarkan artikel ini
2 Lansia Tewas, Remaja Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Bengkalis
Ilustrasi ditangkap. (Foto:ist)

INGATLAH.COM – Seorang pria pengangguran berinisial FS (37) terpaksa berurusan dengan Polsek Sukajadi dan merasakan dinginnya tidur bilik jeruji besi.

Pasalnya, aksi FS yang mencuri outdoor pendingin ruangan (AC) milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru terekam CCTV.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru AKP Leo Putra Dirgantara yang menyebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp6 juta rupiah.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku diketahui mengambil outdoor AC merek Daikin yang terpasang di sisi kiri bangunan kantor bank.

Kecurigaan muncul ketika petugas keamanan bank, Deswanto Purnomo (33), melihat unit AC tersebut telah hilang dari tempatnya.

Baca Juga  INFO LOKER 2024, PT Eka Akar Jati Buka Lowongan Sales Force Pensiunan dan Mitraguna di Sumbar

“Pelapor yang bertugas sebagai security BSI saat itu sedang berjaga di pos keamanan. Ketika melihat outdoor AC sudah tidak ada, ia langsung memeriksa rekaman CCTV,” ungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Jumat (7/11/2025).

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal tengah membongkar dan membawa kabur unit tersebut.

Atas kejadian itu, pihak bank langsung membuat laporan resmi ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/137/XI/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pencarian.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku sering terlihat di kawasan bawah flyover Jalan Sudirman.

Baca Juga  BSI Sosialisasikan Migrasi Tabungan Haji, Kemenag Tanah Datar Tekankan Persiapan Sejak Dini

“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku FS alias Feri, warga Jalan Nangka, tanpa perlawanan berarti,” jelas AKP Leo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri bracket dan outdoor AC tersebut. Barang bukti juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, FS telah dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami mengapresiasi respon cepat tim di lapangan. Ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sukajadi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Jorminal Sitanggang.(*)