Pekanbaru

Laporan Warga Berbuah Penindakan, 10 Orang Terjaring Razia Narkoba di Pekanbaru

×

Laporan Warga Berbuah Penindakan, 10 Orang Terjaring Razia Narkoba di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat menggelar razia di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Sabtu (17/1/2025) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan peredaran narkoba atau kampung narkoba, tepatnya di Gang Suri Tauladan, Jalan Pangeran Hidayat.

Razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Karena itu, kami lakukan penindakan langsung di lapangan,” ujar Kompol Yacup.

Saat penggerebekan, petugas mendapati para terduga pelaku berada di satu titik lokasi yang disinyalir kuat sebagai lapak penjualan narkoba sekaligus tempat konsumsi sabu. Bahkan, petugas juga mendapati sosok yang diduga sebagai bandar berada di lokasi tersebut.

Baca Juga  Pemko Pekanbaru Gratiskan Parkir di Minimarket Mulai 2026 dan Turunkan PBB hingga 70 Persen

“Tim kami mengamankan 10 orang di satu tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan dan penggunaan narkotika. Bandarnya juga kami dapati berada di lokasi,” tegasnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 gram, sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta alat hisap (bong) yang digunakan oleh para pemakai.

“Kami juga menemukan banyak barang bukti berupa bong yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ungkap Kompol Yacup.

Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan secara resmi oleh petugas.

Baca Juga  Hadiri Sidang Abdul Wahid, Arsadianto Rachman: Ini Tambah Energi Positif

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan pidana yang berlaku.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” jelas Kompol Yacup.

Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, khususnya di kawasan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengajak warga untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.