Pekanbaru

Polisi Ringkus Spesialis Bongkar Rumah di Tenayan Raya, Beraksi Lima TKP Curi Motor hingga Gas Elpiji

×

Polisi Ringkus Spesialis Bongkar Rumah di Tenayan Raya, Beraksi Lima TKP Curi Motor hingga Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang remaja berinisial FS (17) alias Farel ditangkap Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya lantaran dugaan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat).

FS dilaporkan usai mencuri sejumlah barang berharga dari rumah warga bernama M. Rofil (31), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perumahan Utama Regency, Jalan Ikhlas II, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, IPDA Asbi Abdul Sani, Jumat, 7 November 2025.

Ia mengatakan, korban melaporkan kejadian pencurian setelah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang miliknya raib pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga  Terungkap! Eks Operator Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru

“Farel berhasil kami tangkap pada Selasa, (5/11) sekitar pukul 10.00 WIB setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Tenayan Raya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru usai langkah tindak lanjut dari laporan korban,” ujarnya.

Dari tangan Farel, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, laptop Asus Vivobook, jaket hoodie merah bertuliskan 3SECOND, STNK, dan kunci mobil Toyota.

“Motif pelaku melakukan pencurian diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan untuk sehari-hari,” kata Kanit.

Dari hasil pemeriksaan, Farel mengaku beraksi dengan menargetkan dan menyasar rumah-rumah warga dengan target sepeda motor, perhiasan, tabung gas elpiji, hingga barang elektronik dan barang berharga lainnya.

Baca Juga  Polda Riau Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Kemacetan Jelang Mudik Lebaran

“Farel mengakui telah lima kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya bersama beberapa orang rekannya”, tambah IPDA Asbi.

“Dalam aksinya, ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping dan pintu belakang. Setelah mengambil barang berharga, ia melarikan diri bersama komplotannya,” tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Farel dijerat Pasal 363 KUHP, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.