Pekanbaru

Kepercayaan Berujung Pencurian, Wanita Asal Sumbar Curi Uang di Rekening Teman Hendak Operasi

×

Kepercayaan Berujung Pencurian, Wanita Asal Sumbar Curi Uang di Rekening Teman Hendak Operasi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepercayaan berujung petaka dialami seorang pria bernama Hendra Suryadi, Jumat, 3 November 2025.

Hendra yang tengah sakit dan hendak menjalani operasi tumor di Rumah Sakit Ibnu Sina, Pekanbaru justru dikhianati teman sendiri berisial CL (31) lantaran terlalu percaya dengan menitip barang-barang berharganya.

CL, wanita asal Batusangkar, Sumatera Barat itu bukannya membantu malah tega menguras uang milik Hendra sebesar Rp14 juta dari rekeningnya bersama rekan berisial RAP.

“CL timbul niat jahat usai mengetahui saldo korban berjumlah Rp33 dan mencuri Rp14 juta melalui mesin ATM BNI Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru,” ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang.

Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari niat baik korban yang meminta bantuan kedua pelaku untuk menemaninya menjalani operasi dan korban menitipkan barang-barangnya mulai dari handphone, dompet berisi kartu ATM, dan kunci mobil.

Baca Juga  Tak Hanya Penindakan, Polda Riau Kedepankan Pencegahan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Namun, saat pembayaran biaya operasi, korban yang tidak curiga memberikan kata sandi handphonenya, tak berselang lama kedua pelaku pergi ke area parkir untuk mengambil uang tunai di mobil korban.

Disanalah muncul niat jahat kedua pelaku dengan mencoba kata sandi handphone dengan pin ATM milik korban.

“RAP menyarankan agar CL mencoba memasukkan password ponsel ke aplikasi mobile banking. Ternyata, PIN yang digunakan sama, sehingga aplikasi terbuka dan saldo korban terlihat mencapai Rp33 juta,” jelas Kapolsek.

Tergiur dengan jumlah tersebut, CL dan RAP langsung menarik uang Rp14 juta melalui mesin ATM dan keduanya kabur meninggalkan korban yang masih menjalani perawatan.

Baca Juga  Akhiri Misi Kemanusiaan, Polda Riau Gelar Doa Bersama Warga Agam

Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah korban menyadari uangnya hilang dan melapor ke Polsek Sukajadi.

Petugas kemudian melacak pergerakan kedua pelaku hingga akhirnya menangkap mereka.

“Pada Rabu (24/10/2025), tim opsnal mendapat informasi bahwa tersangka berada di kos Jalan Tengku Umar, Pekanbaru. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan CL dan RAP tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Jorminal, didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara.

Dalam pemeriksaan, CL mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku tergoda setelah dibujuk oleh rekannya untuk mengambil uang korban.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Jorminal.(*)