INGATLAH.COM – Dua remaja di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap aparat kepolisian saat hendak bertransaksi narkotika jenis ganja dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan dilakukan oleh Tim II Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Senin (3/11/2025) malam di kawasan Jalan Perumahan Mutiara, Kecamatan Koto Tangah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Bima (20) dan Dino (21). Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil ganja kering yang disimpan di saku celana salah satu pelaku.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua pria lebih dulu diamankan karena mengirimkan narkotika melalui jasa ekspedisi,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Selasa (4/11/2025).
Menurut Martadius, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku memperoleh ganja dari seorang teman yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Namun, saat didatangi petugas, orang yang diduga sebagai pemasok tersebut sudah melarikan diri.
Selama proses pengamanan, polisi menghadirkan Ketua RW dan warga setempat sebagai saksi.
Kepada petugas, kedua remaja itu mengakui barang haram tersebut milik mereka dan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kini keduanya telah dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima hingga lima belas tahun penjara.





