INGATLAH – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan kekecewaannya atas munculnya pemberitaan di sejumlah media mengenai pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Annike Maulana.
Pemberitaan tersebut dianggap tidak berimbang karena disiarkan tanpa konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sdri.
Annike kepada media tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
”Kami sangat kecewa karena pemberitaan itu disiarkan tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pemerintah daerah. Akibatnya, muncul persepsi keliru di masyarakat dan merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya,” ujar Ummu Azizah, Rabu (30/10/2025).
Proses Pembinaan dan Sanksi Berjenjang
Ummu Azizah menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut bukanlah tindakan sepihak, melainkan hasil dari proses pembinaan dan penegakan disiplin yang panjang.
ASN yang bersangkutan telah berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Pemda Dharmasraya telah menempuh semua tahapan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi:
- Tiga kali surat panggilan resmi dari Camat selaku atasan langsung.
- Pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas.
ASN yang bersangkutan juga tercatat hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan (Inspektorat, BKPSDM, dan Camat) pada 19 Juni 2025.
”Setelah pemeriksaan pun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Bahkan, setelah gaji diberhentikan sebagai bentuk teguran keras, tetap tidak ada perubahan sikap,” jelas Ummu.
Administrasi Lengkap dan Transparan Melalui BKN
Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa seluruh dokumen pembinaan, proses pemeriksaan, hingga keputusan pemberhentian tersimpan lengkap di BKPSDM. Seluruh proses ini juga telah dilakukan secara prosedural dan transparan.
“Semua proses sudah dilakukan secara prosedural dan transparan melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), dan telah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” tegas Plt. Kepala BKPSDM tersebut.
Pemkab Dharmasraya berharap media dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang dengan konfirmasi yang memadai, dan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan tata kelola kepegawaian yang adil, profesional, dan berintegritas. (*)





