Indragiri Hulu

Aset Rp 5,4 Miliar Disita, Mak Gadih Dimiskinkan Sebelum Disidang TPPU

×

Aset Rp 5,4 Miliar Disita, Mak Gadih Dimiskinkan Sebelum Disidang TPPU

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Ditresnarkoba Polda Riau telah menyita aset senilai Rp 5,42 miliar milik gembong narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih.

Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh aset yang dimiliki perempuan berusia 66 tahun tersebut merupakan hasil tindak pidana yang telah dijalankan selama lebih satu dekade.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam kasus TPPU untuk memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika,” ungkap Kombes Putu Yudha Prawira.

Aset yang disita di antaranya lima rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya (Kampar), 16 hektare kebun sawit di Desa Kuantan Babu, serta alat berat dan kendaraan mewah yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Baca Juga  Dramatis! Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu Tangkap Maling Motor di Mobil Travel

Salah satu barang bukti menarik perhatian adalah excavator merek Hitachi yang telah dicat ulang dari warna oranye menjadi biru, diduga untuk mengaburkan identitas kepemilikan.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, upaya memiskinkan bandar merupakan langkah nyata untuk memberikan efek jera.

“Tidak hanya menjerat pelaku dengan hukum, tapi kami juga menghancurkan sumber ekonominya,” ujarnya.

Mak Gadih diketahui telah menjalankan bisnis sabu-sabu sejak tahun 2010 dan memiliki jaringan yang cukup luas di wilayah Indragiri Hulu.

Baca Juga  Pengedar Sabu Ditangkap di Kebun Sawit, Polisi Inhu Sita Ekstasi dan Uang Tunai

Penyidik meyakini, penyitaan aset-aset tersebut akan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Riau, yang selama ini menggunakan hasil kejahatan untuk memperluas bisnis ilegalnya.

Dengan penyitaan itu, Mak Gadih kini benar-benar dimiskinkan sebelum menghadapi sidang TPPU di Pengadilan Negeri Rengat dalam waktu dekat.