INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar telah mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak 2024.
Proses pendaftaran ini akan berlangsung pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Selain itu, KPU Tanah Datar juga sudah menyiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kelancaran proses pendaftaran tersebut.
“Kami sudah mempersiapkan semuanya. Pagi ini, kami sudah umumkan jadwal pendaftaran calon. Selain itu, kami juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan Bawaslu, Polres Tanah Datar, pimpinan partai politik, Forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, kepada wartawan di Batusangkar, Sabtu (24/8/2024).
“Dalam rapat tersebut, kami membahas standar operasional prosedur (SOP) pendaftaran, mulai dari persiapan KPU Tanah Datar, alur pendaftaran, pengamanan, hingga pemeriksaan kesehatan bagi para calon. Semua ini sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar proses pendaftaran berjalan lancar, aman, dan terkendali,” lanjutnya.
Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Gusriyono menyampaikan bahwa KPU Tanah Datar telah melakukan penyesuaian terkait persyaratan pendaftaran calon.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1692, KPU Tanah Datar mengubah ketentuan tentang persyaratan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan calon.
“Sesuai dengan amar putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat akumulasi suara sah pada Pemilu DPRD Tanah Datar 2024. Artinya, untuk mendaftarkan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik di Tanah Datar harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen dari total suara sah, yakni sebanyak 16.992 suara,” paparnya.
Gusriyono juga menjelaskan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Terkait pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati, Gusriyono mengungkapkan bahwa KPU Tanah Datar telah menunjuk RSUP M Djamil Padang sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.
Penunjukan ini didasarkan pada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar serta penilaian tim KPU Tanah Datar.
“Kami sudah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan RSUP M Djamil Padang dan menetapkan tim pemeriksa kesehatan. Selain itu, kami juga menandatangani kesepakatan netralitas tim pemeriksa. Pemeriksaan kesehatan akan melibatkan dokter dari rumah sakit serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika. Tata tertib dan alur pemeriksaan juga sudah kami sampaikan ke pimpinan partai politik untuk diteruskan kepada calon masing-masing,” tutupnya. (*)





