INGATLAH – Sebuah peristiwa mengenaskan dan memilukan terjadi di Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dua pemuda berinisial RJP (29) dan AM (23) tega menganiaya paman kandungnya sendiri, AC (49), menggunakan parang dan martil. Ironisnya, motif di balik serangan brutal ini hanyalah persoalan uang senilai Rp20 ribu.
Korban, AC, diketahui adalah pihak yang sebelumnya memberikan pekerjaan kepada kedua pelaku, yang juga tinggal di kawasan yang sama.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koto Tangah, Iptu Jamaldi, mengungkapkan kronologi kejadian berdarah ini yang bermula dari urusan pekerjaan merobohkan pagar gudang es krim yang rusak karena ditabrak mobil. Untuk pekerjaan itu, kedua pelaku dijanjikan upah Rp1 juta.
“Karena merasa berjasa telah memberi pekerjaan, korban meminta bagian dari upah tersebut,” jelas Iptu Jamaldi, Kamis (23/10).
Awalnya, RJP sempat memberi korban Rp100 ribu. Namun, masalah muncul ketika AC secara berulang kali meminta uang tambahan, pertama Rp50 ribu, lalu kembali meminta Rp20 ribu saat kedua pelaku tengah bekerja.
Tersungkur Bersimbah Darah Akibat Serangan Brutal
Permintaan uang tambahan yang berulang kali tersebut memicu kemarahan RJP. Puncaknya, saat AC kembali meminta Rp20 ribu, pertengkaran hebat pun pecah di depan gudang.
“Pelaku RJP kemudian membacok wajah korban menggunakan parang sepanjang 50 cm hingga korban tersungkur. Saat korban terjatuh, pelaku AM memukul kepala korban dengan martil sepanjang satu meter,” kata Jamaldi, merincikan serangan brutal tersebut.
Akibat penganiayaan berat itu, korban AC mengalami luka parah di kepala dan wajah, dan ditemukan bersimbah darah oleh seorang pengendara mobil yang melintas.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Anak Air, dirujuk ke RS Bhayangkara, dan akhirnya ke RSUP M. Djamil Padang karena luka di kepala yang serius.
“Hari itu korban dirawat intensif. Syukurlah kini kondisinya sudah membaik,” tambah Jamaldi.
Pelaku Menyerahkan Diri dan Dijerat Pasal Berlapis
Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Koto Tangah oleh kakak kandung korban, Triwanto (52), karena korban belum mampu membuat laporan sendiri.
Setelah diburu ke rumahnya, RJP dan AM tidak ditemukan. Namun, setelah pesan disampaikan kepada orang tua mereka, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Koto Tangah pada Rabu (22/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedua pelaku yang ternyata adalah kemenakan kandung korban (nenek pelaku beradik dengan orang tua korban) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Iptu Jamaldi.
Kasus ini menjadi pengingat yang miris betapa emosi yang tak terkontrol dapat berujung pada tragedi, bahkan memutuskan tali persaudaraan. Hanya karena uang Rp20 ribu, hubungan darah berakhir di balik jeruji besi. (*)





