EkonomiPelalawan

Eks Pegawai BRI Cabang Pelalawan Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar

×

Eks Pegawai BRI Cabang Pelalawan Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pria Bejat yang Rudapaksa Anak Kandung di Bengkalis Ditangkap di Jambi
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pelalawan berinisial LF sebagai tersangka.

LF diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,97 miliar.

LF, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Kredit, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

“Tersangka LF sudah ditetapkan dan saat ini telah ditahan di Mapolda Riau,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (30/9/2025).

Menurut Kombes Ade, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dimulai sejak 13 November 2024, sebagaimana tertuang dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 14 November 2024.

Baca Juga  Cara Buka Rekening BRI Online Lewat BRImo, Praktis Tanpa ke Cabang

Ia menambahkan, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang diduga bekerja sama dengan LF,” tegas Kombes Ade.

Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada sejumlah debitur di Unit BRI Pangkalan Kerinci. Dugaan kuat, pemberian kredit tidak sesuai dengan aturan internal bank.

Selain itu, usaha yang diajukan debitur ternyata tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dana hasil pencairan kredit diduga dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang tidak berhak.

Baca Juga  Kasus Korupsi Dana KUR, Dua Pegawai BRI di Padang Divonis Penjara

Praktik curang tersebut berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024, dan dilakukan secara sistematis.

“BPKP telah melakukan audit investigatif dan menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp7.975.000.000,” ungkap Kombes Ade.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 21 Agustus 2025, disusul dengan berkas perkara dari penyidik sehari setelahnya.

“Berkas kita terima pada 22 Agustus dan sudah dikembalikan pada 9 September dengan P-19 karena masih ada kekurangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, LF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)