INGATLAH.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Kamis (23/10/2025).
Pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, bersamaan dengan pelantikan 36 pejabat tinggi lainnya di lingkungan Korps Adhyaksa.
“Benar, Bapak Jaksa Agung telah melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, Bapak Sutikno,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sutikno menggantikan Akmal Abbas, yang sebelumnya menjabat Kajati Riau dan kini memasuki masa purna tugas.
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Riau, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Dalam waktu dekat, beliau (Sutikno, red) akan tiba di Pekanbaru untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.
Pelantikan Sutikno menjadi Kajati Riau merupakan bagian dari rotasi besar di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur kelembagaan dan meningkatkan kinerja penegakan hukum di daerah.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan pejabat bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi para pejabat yang baru dilantik.
“Pergantian pejabat adalah hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi. Ini bagian dari dinamika organisasi untuk membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” tegas Burhanuddin.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan peran strategis para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dalam menjaga supremasi hukum.
Ia meminta setiap Kajati tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.
Secara khusus, Burhanuddin menyoroti pentingnya penguatan penanganan tindak pidana korupsi di daerah.
Ia mengingatkan, satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim kinerja dalam penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung oleh pimpinan Kejaksaan Agung.
“Tunjukkan kinerja penanganan perkara korupsi, baik dari sisi jumlah maupun kualitas penyidikan. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Burhanuddin tegas.
Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan agar seluruh pejabat baru menjaga integritas diri dan keluarga, bekerja profesional, serta membangun komunikasi terbuka dengan seluruh pihak demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Pelantikan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Plt Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, serta Kepala Badan Pemulihan Aset.(*)





