Berita

Suami Lulus PPPK Aceh Singkil Langsung Menceraikan Istri, Akankah Dipecat?

×

Suami Lulus PPPK Aceh Singkil Langsung Menceraikan Istri, Akankah Dipecat?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi petugas Satpol PP PPPK di Aceh Singkil. (Foto: Ingatlah)

INGATLAH – Jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah kasus perceraian yang melibatkan seorang pegawai yang baru saja mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peristiwa pilu yang diduga terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ini menjadi viral setelah video yang memperlihatkan sang istri, Safitri, tengah mengemasi barang-barang untuk pulang ke kampung halaman tersebar luas di TikTok dan Facebook.

Video yang diunggah oleh akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil dan kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @tercyduck.aceh pada Senin (21/10/2025), menunjukkan momen haru kepergian Safitri yang diantar oleh sejumlah tetangga.

Narasi yang beredar menyebutkan bahwa Safitri diceraikan oleh suaminya yang diduga merupakan PPPK Satpol PP hanya berselang dua hari menjelang suaminya menerima Surat Keputusan (SK) kepegawaian.

Perceraian disebut terjadi pada 15 Agustus 2025, sementara SK kepegawaian keluar pada 17 Agustus 2025.

Simpati Publik dan Tekanan Warganet

Kisah Safitri dengan cepat memicu gelombang simpati publik, terutama setelah muncul tagar seperti #PPPKViral dan #IstriPejuangBajuKorpri.

Warganet ramai menyoroti pengorbanan Safitri yang, berdasarkan kesaksian di media sosial, sempat membelikan seragam Korpri untuk suaminya dari hasil berjualan sayur.

Baca Juga  20.000 Warga Padang Telah Gunakan Layanan BPJS Kesehatan Gratis

“Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja,” tulis salah seorang warganet di Facebook.

Tekanan publik kini tertuju pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Kolom komentar akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon (@safriadioyon), diramaikan dengan seruan warganet yang menuntut agar oknum PPPK tersebut dipecat karena dinilai tidak beretika.

“Pak.. satpol PP daerah bapak ada yang menceraikan istrinya mentang-mentang lulus PPPK… masih PPPK aja udah songong, apalagi jadi pejabat,” tulis warganet lainnya.

Meskipun demikian, hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi maupun respons dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, termasuk dari akun pribadi Bupati, terkait tuntutan publik ini.

Aspek Hukum, PPPK dan Aturan Perceraian

Tindakan perceraian yang dilakukan oleh pegawai pemerintahan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, memiliki landasan hukum yang mengatur prosedur dan sanksinya.

Untuk PNS, acuan utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang menyatakan bahwa PNS tidak dilarang bercerai, namun wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.

Baca Juga  Pemko Pekanbaru Buka Seleksi PPPK Tahap II, Pendaftaran Berakhir Besok

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” bunyi diktum pertama PP tersebut.

Lalu, bagaimana dengan PPPK? Berbeda dari PNS yang aturannya seragam, ketentuan perceraian PPPK seringkali diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi daerah masing-masing, sebagai turunan dari kebijakan umum kepegawaian.

Sebagai contoh, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin PPPK mengizinkan perceraian asalkan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin.

Apakah oknum PPPK di Aceh Singkil dapat dipecat? Hal ini akan sangat bergantung pada.

  1. Regulasi spesifik yang berlaku bagi PPPK di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil (apakah sudah memiliki Perbup yang mengatur perceraian PPPK).
  2. Kepatuhan oknum tersebut terhadap prosedur pengajuan izin cerai ke atasan.
  3. Hasil penyelidikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pelanggaran kode etik dan disiplin kepegawaian.

Jika terbukti melanggar disiplin kepegawaian yang berlaku di daerah tersebut, oknum PPPK tersebut berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya. (*)