INGATLAH – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau, PT SPR.
Kasus ini terkait dengan operasionalisasi Blok Migas Langgak selama periode 2010 hingga 2015, di mana total kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis: Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025) siang.
Dua Pejabat Tinggi PT SPR Ditahan
Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri adalah Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR, dan Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan, keduanya bertugas pada periode 2010–2015.
Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Juli 2024. Selama periode tersebut, penyidik telah bekerja intensif dengan memeriksa 45 saksi, 4 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.
Dalam upaya mendukung asset recovery, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar.
Selain itu, 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka juga telah dibekukan, dengan taksiran total nilai mencapai Rp50 miliar, jauh melampaui kerugian negara yang ditimbulkan.
Pelanggaran Good Corporate Governance
Kasus ini berawal ketika PT SPR, yang bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas pada Mei 2010, membentuk konsorsium dengan Kingswood Capital Limited (KCL).
Konsorsium ini kemudian berhasil memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).
Namun, hasil penyidikan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan keuangan perusahaan oleh kedua tersangka. Beberapa pelanggaran utama yang terungkap meliputi:
- Pengeluaran dana tanpa dasar atau legitimasi yang jelas.
- Pengadaan barang atau jasa tanpa adanya analisis kebutuhan yang memadai.
- Kesalahan fatal dalam pencatatan overlifting migas.
- Pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara resmi mengonfirmasi bahwa praktik-praktik tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
Menuju Tahap II dan Efek Jera
Kortastipidkor Polri melaporkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025.
Dengan status P-21 ini, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan atau Tahap II.
Kombes Bhakti Eri Nurmansyah berharap penanganan kasus ini dapat memberikan dampak yang luas.
“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” tutupnya, menekankan pentingnya akuntabilitas BUMD. (*)





