INGATLAH.COM – Tindakan pemerasan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) berisial JS terhadap salah satu perusahaan dan berujung dibui mendapat dukungan penuh dari Kementrian Hukum.
Dukungan dan apresiasi terhadap penangkapan ketua ormas itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Gedung Balai Serindit Gubernuran Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).
Ia mengatakan langkah tegas yang diambil Polda Riau sangat dalam menjaga stabilitas keamanan dan supremasi hukum.
“Organisasi masyarakat (ormas) itu harus bermanfaat bagi masyarakat, jangan menjadi sebagai pemicu akan penyebab suatu masalah,” tegas Supratman Andi.
Supratman juga menilai langkah tegas Polda Riau juga sebagai bentuk komitmen nyata dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Prinsip dasar keberadaan suatu ormas di Indonesia seharusnya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Terkait status atau pembekuan Ormas Petir usai ketua umumnya tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Supratman mengaku dirinya belum mendapatkan permohonan terkait hal tersebut.
“Sampai saat ini saya belum tahu apakah ada permohonan untuk pembekuan atau bagaimana status kedepannya terhadap ormas tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, JS dilaporkan atas dugaan pemerasan dengan modus paksaan berupa pengancaman terhadap korban karena tidak diberikan hal jawab.
JS memaksa korban dengan cara akan mempublish perusahaan korban dengan tudingan melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan.
Tidak sampai disitu, merasa masih memiliki kemampuan, JS juga mengancam akan melakukan demo di Jakarta dan akan di-blow up ke media.
JS terus menekan korban, jika hal tersebut tidak ingin terjadi ia meminta imbalan uang senilai Rp5 miliar kepada dirinya dari pihak perusahaan korban.
Di sisi lain, pihak perusahaan merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar itu dan kehilangan kepercayaan dari para investor. Atas hal itu, pihak perusahaan merasa dirugikan.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, JS dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(San)





