INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang pemuda berinisial SE (29) yang diduga akan mengedarkan narkoba dalam sekala besar.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya mengatakan dari tangan tersangka berhasil diamankan 10 kilogram bungkus besar dengan bungkusan teh cina Guanyinwang diduga sabu.
“Tersangka diringkus Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Kamis (16/10) saat di Parkiran sebuah hotel di Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai saat hendak mengantarkan sabu ke pembeli,” ujar Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu tas ransel berwarna hitam yang berisi 10 bungkus besar sabu dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek.
“Introgasi awal tersangka, barang haram ini diketahui berasal dari negeri tetangga yang masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis yang akan diedarkan di Kota Dumai,” kata Kombes Putu Yuda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai kurir darat yang akan mengantarkan sabu ke pembeli, ia mengaku pertama kali melakukan pekerjaan tersebut karena tergiur upah besar.
“Ia dijanjikan upah sebanyak Rp100 juta dari pengendali dan baru diterima setelah pekerjaannya selesai,” lanjut Kombes Putu.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tukas Kombes Putu.





