INGATLAH.COM – Organisasi masyarakat PETIR yang berbadan hukum dan berdomisili di Pekanbaru, Riau, kini terancam dibubarkan secara resmi.
Paslanya, ormas tersebut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum, termasuk tindakan kekerasan dan gangguan terhadap ketertiban umum, yang berpotensi berujung pada pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya penelusuran administratif dan laporan keterlibatan anggota Ormas Petir dalam berbagai peristiwa yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan catatan terakhir, organisasi ini terdaftar hingga 5 November 2024, dan kini tengah dalam pengawasan serta evaluasi lintas kementerian hingga Oktober 2025.
Direktur Ormas Kemendagri, Budi Arwan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir organisasi masyarakat yang menyimpang dari ketentuan hukum.
“Jika ada ormas yang menyimpang dari ketentuan hukum dan meresahkan masyarakat, maka tindakan tegas harus dilakukan,” ujar Budi dalam keterangan pers di Media Center Polda Riau, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran Ormas Petir berjalan secara berjenjang, dimulai dari laporan pengawasan di tingkat daerah yang kemudian diteruskan ke pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak sebagai koordinator pengawasan eksternal, sementara Kemenkumham berwenang untuk mencabut status badan hukum organisasi tersebut jika terbukti bersalah.
Selain itu, Polda Riau disebut aktif berperan dalam memantau dan menangani aktivitas ormas yang dinilai mengganggu ketertiban publik.
Budi Arwan juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan.
“Kami menghargai sinergi antara aparat dan kementerian terkait. Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban umum,” katanya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ormas Petir mengacu pada Pasal 59 ayat (3) huruf C UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan kekerasan atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Apabila pelanggaran ini terbukti, Kemenkumham dapat mencabut status badan hukum Ormas Petir, yang berarti organisasi tersebut dinyatakan bubar secara hukum.
Selain itu, anggota atau pengurus yang terlibat juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 82A UU Ormas, dengan ancaman penjara minimal enam bulan hingga maksimal satu tahun.
Kantor pusat Ormas Petir diketahui berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kompleks Sentral Niaga, Pekanbaru.
Pemerintah menegaskan, kebebasan berserikat dan berkumpul tetap dijamin oleh konstitusi, namun harus dijalankan dalam koridor hukum dan ketertiban publik.
“Negara menjamin hak warga untuk berorganisasi, tapi tidak untuk meresahkan. Jika ormas terbukti melanggar hukum, sanksi tegas adalah konsekuensi yang harus diterima,” tegas Budi Arwan. (*)





