INGATLAH.COM – Aktivitas quarry atau galian C yang diduga ilegal di Dusun III Durian Tandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya resmi diadukan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Kapolda Riau, Jumat (8/5/2026).
Warga meminta aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tambang tersebut karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Pengaduan itu dilayangkan setelah aktivitas quarry yang disebut telah beroperasi sekitar satu tahun terakhir dinilai tetap berjalan meski sebelumnya sempat mendapat penolakan dari warga. Masyarakat mengaku khawatir karena dampak aktivitas pengerukan tanah dan batu di kawasan tersebut semakin parah.
Warga menyebut, abrasi di sekitar aliran sungai kini terus meluas hingga menyebabkan jembatan penghubung antara Dusun I Kualu dan Dusun III Durian Tandang mengalami kemiringan dan terancam ambruk. Padahal, jembatan tersebut menjadi akses utama masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Tak hanya itu, sejumlah pohon kelapa sawit milik warga juga dilaporkan tumbang akibat kondisi tanah yang terus tergerus. Bahkan, bibir sungai kini disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari permukiman warga sehingga memicu kekhawatiran akan terjadinya longsor sewaktu-waktu.
“Kami sangat resah. Rumah warga sudah dekat sekali dengan bibir sungai akibat aktivitas quarry ini. Kalau terus dibiarkan, kami takut terjadi longsor dan memakan korban,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, sebelumnya masyarakat juga sempat melakukan aksi demonstrasi untuk menolak aktivitas quarry tersebut sekitar satu bulan lalu. Saat itu aktivitas tambang sempat berhenti sementara, namun belakangan kembali beroperasi.
“Satu bulan lalu warga sudah demo dan aktivitas sempat berhenti, tapi sekarang jalan lagi,” ungkap warga lainnya.
Dalam surat pengaduan itu, masyarakat meminta Polda Riau turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas quarry tanpa izin resmi.
Warga juga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan membahayakan masyarakat sekitar. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang tersebut dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan dan warga karena kondisi tanah di sekitar sungai terus mengalami pergeseran.
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tidak rusak. Jangan sampai nanti ada korban baru tindakan dilakukan. Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menutup aktivitas quarry tersebut,” tegas warga.





