INGATLAH.COM – Polisi menangkap Y, pelaku pencurian perhiasan senilai Rp185 juta di Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Y diketahui masuk ke toko perhiasan pada dini hari pukul 02.40 WIB dan menggasak seluruh barang berharga.
Empat hari kemudian, Rabu (8/10), Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman melacak keberadaan Y.
Pengepungan dilakukan di rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku sempat melawan dengan senjata tajam, tapi berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati, Rabu (8/10/2025).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menambahkan Y kini diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain.





