INGATLAH.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali melemah pada perdagangan Jumat pagi, dipengaruhi oleh polemik seputar Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Di awal perdagangan, rupiah turun 45 poin atau sekitar 0,29 persen menjadi Rp15.645 per dolar AS, dari sebelumnya Rp15.600 per dolar AS.
“Dari sisi domestik, meskipun polemik UU Pilkada mulai mereda, namun masih ada kekhawatiran dan ketidakpastian yang tersisa,” kata analis mata uang, Lukman Leong dilansir Antaranews.com Jumat, (23/8/2024).
Selain itu, rupiah juga masih tertekan oleh data neraca transaksi berjalan yang menunjukkan defisit besar selama lima kuartal berturut-turut.
Pada triwulan II-2024, defisit transaksi berjalan mencapai 3,0 miliar dolar AS atau sekitar 0,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari defisit 2,4 miliar dolar AS atau 0,7 persen dari PDB pada triwulan sebelumnya.
Investor juga tengah menunggu pidato Ketua Bank Sentral Amerika Serikat (AS), Jerome Powell, dalam simposium yang diantisipasi akan membahas isu inflasi, tenaga kerja, dan potensi resesi di AS.
Lukman memprediksi bahwa rupiah akan bergerak di kisaran Rp15.600 hingga Rp15.700 per dolar AS.
Sebelumnya, RUU Pilkada sempat menuai kontroversi karena dinilai dibahas terlalu cepat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8).
Pembahasan ini dianggap tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja diputuskan pada Selasa (20/8) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada akan tetap berlaku. (*)





