INGATLAH.COM – Kasus dugaan penganiayaan dalam hubungan asmara di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, akhirnya diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Persoalan yang sempat memanas antara pasangan kekasih Ramlon Samuel Rajagukguk (45) dan Patricia Rosdha Martal (42), ini berhasil diselesaikan tanpa harus berujung ke meja hijau yang dilakukan dengan pendekatan mediasi.
Kasus ini ditangani langsung oleh Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir di bawah arahan Kapolsek Kompol H Budi Pramana, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino.
Proses penyelesaian melalui mediasi berlangsung pada Senin sore, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB dengan pendekatan restorative justice sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 di Mapolsek Rumbai Pesisir.
Ia mengatakan, proses mediasi berjalan dalam suasana kekeluargaan. Patricia sepakat mencabut laporan dan memaafkan Ramlon, yang mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya.
“Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, akhirnya bisa diselesaikan melalui RJ” ujar Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Selasa, 7 Oktober 2025.
Iptu Dodi menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 4 Oktober 2025 malam, diduga karena emosi dan kesalahpahaman Ramlon yang diduga memukul tangan kiri Patricia hingga menyebabkan luka ringan dan rasa sakit.
Kejadian bermula di sebuah kafe di Jalan Paus, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
“Perselisihan dipicu oleh permintaan Ramlon untuk menjemput seekor anjing dan sejumlah barang yang terus-menerus ditolak Patricia,” ungkap Iptu Dodi.
Diketahui hubungan kedua tidak sehat dan sering terjadi pertikaian, puncaknya memicu emosi Ramlon hingga terjadi kekerasan fisik.
Patricia merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, penyidikan dihentikan demi menjaga harmoni sosial dan menciptakan keadilan yang lebih humanis.
“Penyelesaian perkara ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif dalam menangani konflik interpersonal,” pungkas Iptu Dodi Vivino.
Kepolisian berharap masyarakat dapat melihat hukum tidak hanya sebagai alat penghukuman, tetapi juga sarana pemulihan dan perdamaian.(San).





