Utama

Kapolres Kampar Gelar Sidak Pemegang Senjata Api Dinas, Tiga Senpi Personel Disita

×

Kapolres Kampar Gelar Sidak Pemegang Senjata Api Dinas, Tiga Senpi Personel Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kampar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 15 personel pemegang senjata api dinas, Senin (06/10/2025).

Sidak itu dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, ia mengatakan langkah ini untuk memastikan seluruh anggota pengguna senpi dinas mematuhi prosedur penggunaan senjata yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

“Saya ingatkan kepada setiap personel agar selalu memperhatikan dan menggunakan senpi sesuai peruntukannya. Patuhi setiap prosedur penggunaan yang aman dan bertanggung jawab,” ujar AKBP Boby, Senin, (6/10/2025).

Baca Juga  Rest Area Tol Padang–Sicincin Resmi Selesai, Angkat Arsitektur dan UMKM Minang

Sidak tersebut dihadiri Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan para pejabat utama (PJU) Polres Kampar, Kapolres memberikan arahan tegas terkait pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme dalam memegang senjata api.

Tidak hanya menyoroti aspek disiplin, Kapolres juga menekankan pentingnya pemeliharaan rutin terhadap senjata dinas, mulai dari kebersihan, penyimpanan, hingga kelengkapan administrasi perizinan.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan senjata api dalam bentuk apa pun baik itu personel. Saya tidak akan mentolerir penyalahgunaan senjata api. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Angin Kencang di Padang, Pohon Beringin Timpa Tiga Rumah Warga Seberang Palinggam

AKP Boby berharap langkah nyata ini agar meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab personel Polres Kampar, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di lingkungan kepolisian

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 15 pucuk senjata dalam kondisi baik dan lengkap. Namun, tiga pucuk senpi genggam ditarik sementara karena masa berlaku izin kepemilikannya akan segera berakhir pada bulan ini.

“Ketiga senpi itu ditarik untuk proses perpanjangan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKBP Boby.