INGATLAH.COM – Penyelidikan kasus penyelundupan 298 gram sabu dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap seorang kurir kedua berinisial AM (31) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi meringkus kurir pertama, RM, di Gerbang Tol XIII Koto Kampar.
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku barang haram tersebut hendak diserahkan kepada seseorang berinisial R.
Atas instruksi penyidik, RM tetap berkomunikasi dengan jaringannya untuk memancing penerima sabu.
“Setelah RM menghubungi pihak penerima, tim bergerak ke Kabupaten Pesisir Selatan. Tidak lama kemudian datang seorang pria berinisial AM, sesuai arahan R, untuk menjemput barang,” ujar Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (5/10/2025).
Saat AM tiba di Jalan Lintas Padang – Muko, tim opsnal langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, AM mengaku mendapat perintah langsung dari R, yang ternyata sedang mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat.
Fakta ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih dikendalikan dari balik jeruji besi.
R diduga menjadi aktor utama dalam upaya penyelundupan sabu lintas provinsi ini.
“Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan dari AM, keterangannya semakin menguatkan dugaan keterlibatan jaringan lapas,” tegas Kombes Putu.
Kini, AM bersama barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan dari RM telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri peran R dan membongkar jaringan narkoba yang dikendalikannya dari dalam penjara.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba di Indonesia yang terbukti dikendalikan dari dalam lapas.
Polisi menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut hingga otak jaringan benar-benar terungkap.(*)





