INGATLAH.COM – Sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan helm mendapat teguran dari personel Satlantas Polresta Pekanbaru.
Teguran itu disampaikan saat operasi simpatik di Jalan Pramuka – Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Polisi tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mengedukasi pengendara tentang pentingnya menggunakan helm saat berkendara, termasuk untuk perjalanan dengan jarak yang dekat.
Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya pelanggaran penggunaan helm di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Data Satlantas Polresta Pekanbaru menunjukkan jumlah pelanggaran tidak menggunakan helm mengalami peningkatan dalam tiga bulan terakhir. Pada Juni tercatat 64 pelanggaran.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli.
Kemudian pada Agustus kembali naik menjadi 202 pelanggaran.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru mengatakan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor.
“Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua,” tegas AKP Satrio
Menurutnya, helm bukan sekadar perlengkapan untuk menghindari teguran petugas, tetapi merupakan pelindung utama kepala ketika terjadi kecelakaan.
“Helm diciptakan bukan sekadar untuk menghindari petugas di lapangan, melainkan sebagai pelindung utama nyawa pengendara dari risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Ia menjelaskan, benturan pada bagian kepala dapat menyebabkan cedera serius hingga berujung pada kematian.
Karena itu, penggunaan helm SNI yang dipasang dan dikunci dengan benar sangat penting bagi pengendara maupun penumpang.
Satlantas Polresta Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban menggunakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat meskipun hanya ke warung atau ke minimarket dekat rumah tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, kegiatan teguran simpatik tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.
Rahmat (42), warga Rumbai yang berada di sekitar lokasi, menilai teguran langsung dari polisi penting untuk mengingatkan pengendara yang masih menganggap penggunaan helm tidak perlu jika hanya bepergian dalam jarak dekat.
“Di jalur Rumbai sini, memang masih banyak warga yang kalau keluar rumah naik motor asal jalan saja tanpa helm, padahal lalu lintas jalan raya cukup kencang dan ramai. Teguran langsung seperti ini sangat bagus untuk mengingatkan warga bahwa bahaya di jalan tidak melihat jarak jauh atau dekat,” ujar Rahmat.
Satlantas Polresta Pekanbaru berharap kegiatan edukasi dan teguran simpatik tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.





