INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban gabungan di kawasan lampu merah Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis malam (2/10/2025).
Operasi ini bertujuan menertibkan pengemis dan anak jalanan yang meresahkan, sekaligus menindaklanjuti dugaan adanya tindak eksploitasi anak di bawah umur di lokasi tersebut.
Operasi ini dilakukan bersinergi dengan Dinas Sosial dan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kota Padang.
Enam Orang Diamankan, Termasuk Lima Anak di Bawah Umur
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa operasi ini adalah tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan perilaku pengemis dan anak jalanan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Penertiban pengemis dan anak jalanan ini kita lakukan untuk melindungi anak-anak dari tindak eksploitasidan memberikan perlindungan kepada mereka. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan perilaku dari mereka ini sangat mengganggu trantibum bahkan merugikan masyarakat baik dari kalangan pelaku usaha maupun wisatawan,” jelas Rozaldi.
Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan enam orang. “Tim Satpol PP berhasil mengamankan lima orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang diduga menjadi korban dan pelaku tindakan eksploitasi anak,” ungkap Rozaldi.
Penanganan Lanjut Melibatkan Tiga Dinas
Anak-anak yang diamankan akan melalui proses data dan pembinaan oleh tim gabungan tiga dinas.
“Anak-anak tersebut akan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tambah Rozaldi.
Indra Syafri, Pejabat Fungsional dari Dinas Sosial Padang, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait motif mereka dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pembinaan sekolah.
Sementara itu, Emilza, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dari DP3AP2KB Kota Padang, menekankan fokus dinasnya pada aspek perlindungan.
“Kami dari DP3AP2KB akan memastikan apakah anak-anak ini masih memiliki orang tua atau mereka ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tambah Emilza.
DP3AP2KB akan melakukan pendataan dan asesmen untuk menentukan langkah perlindungan dan bantuan yang tepat.
Rozaldi Rosman menutup dengan menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban terkait gangguan trantibum akan terus dilakukan di kawasan lampu merah dan lokasi strategis lainnya, demi mencegah tindak eksploitasi anak dan menjaga keamanan serta ketertiban kota. (*)





