INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria bernama Ikshan Ramadhan alias Memet (24) ditangkap di rumahnya di Jorong Solok Dalam, Kenagarian Solok Bio Bio, Kecamatan Harau, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan Muhammad Yamin alias Amin yang lebih dulu diamankan karena menyimpan ganja.
Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian menelusuri jaringan hingga sampai kepada tersangka Memet.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, polisi menemukan 26 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Barang haram itu disimpan dalam dompet milik tersangka yang berada di kantong celananya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:
1 unit handphone Redmi Note 9 warna putih, 1 buah pipet kuning ujung runcing, beberapa lembar plastik klip bening, 1 buah dompet coklat, dan 1 celana pendek merek NIKE warna abu-abu.
Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Proses penggeledahan turut disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat.
AKP Riki Yovrizal menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian,” kata Riki, Kamis.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.





