INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan seorang mantan pegawai Bank BRI Cabang Pelalawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Tersangka berinisial LF, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Kredit, ditahan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp7,975 miliar.
“Saat ini LF sudah ditahan di Mapolda Riau. Dugaan kerugian negara telah dipastikan berdasarkan audit investigasi dari BPKP,” ujar Kombes Ade dikutip dari nadariau.com.
Menurutnya, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF,” tegasnya.(*)





