INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait penggerebekan sebuah gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto didampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau.
“Benar, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial DAF (37) dan I (53) yang sebelumnya diamankan didua lokasi berbeda,” ujar Kombes Anom Karbianto, Rabu, (1/10/2025).
Kombes Anom menjelaskan dua tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di Jalan Bangau IV Nomor 64C dan Jalan Bangau I Nomor 35, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Dari hasil pengungkapan, total tabung yang diamankan di dua TKP mencapai 603 tabung berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg) dengan kondisi isi maupun kosong,” kata Kombes Anom.
Kabid Humas mengungkapkan tersangka DAF berperan sebagai pemilik pangkalan gas elpiji di TKP II, berperan sebagai pemilik modal sekaligus penjual gas oplosan.
Sedangkan tersangka I berperan sebagai pekerja yang bertugas memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung-tabung berukuran besar.
“Bisnis ilegal tersebut mampu menghasilkan keuntungan hingga Rp70 juta per bulan bagi tersangka DAF, sedangkan tersangka IS memperoleh upah sekitar Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan,” ungkap Kombes Anom.
“TKP pertama merupakan lokasi pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, sementara TKP kedua adalah pangkalan yang menyalurkan gas hasil oplosan tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan modus yang digunakan kedua tersangka adalah memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar.
“Dengan rincian tabung 5,5 kilogram diisi dari satu setengah tabung 3 kilogram, tabung 12 kilogram dari empat tabung 3 kilogram, dan tabung 50 kilogram dari 15 sampai 17 tabung 3 kilogram,” ungkapnya.
Sementara, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pengoplosan gas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan karena rawan menimbulkan ledakan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.





