Berita

Pemotongan Dana Transfer Rp459 Miliar, Pemko Padang Sesuaikan Ulang RAPBD 2026

×

Pemotongan Dana Transfer Rp459 Miliar, Pemko Padang Sesuaikan Ulang RAPBD 2026

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang segera merespons kebijakan pengetatan fiskal dari pemerintah pusat.

Pemko Padang menggelar rapat rasionalisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 menyusul adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan.

Rapat penting yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, ini berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (29/9/2025), dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat se-Kota Padang.

Kekurangan Dana Mencapai Rp400 Miliar Lebih

Maigus Nasir mengungkapkan bahwa rapat ini adalah tindak lanjut dari surat keputusan Kementerian Keuangan mengenai pengurangan TKD 2026.

Kota Padang diperkirakan mengalami penurunan dana transfer yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp459 miliar atau sekitar 24,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga  Dibawah Kepemimpinan Mahyeldi, Program Kewirausahaan Sumbar Bukukan Hasil Gemilang

“Dua komponen yang paling besar terpangkas yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp328 miliar lebihdan dana untuk gaji PPPK sekitar Rp115 miliar di tahun 2026. Secara total, kita kekurangan dana lebih kurang Rp400 miliar,” ujar Maigus.

Dana yang terpotong ini sebelumnya dialokasikan untuk belanja pegawai, operasional, hingga pembangunan di Kota Padang. Konsekuensinya, anggaran daerah harus segera disesuaikan kembali.

Kondisi ini pun berdampak pada seluruh perangkat daerah, termasuk belanja rutin pegawai, tunjangan, serta anggaran DPRD.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, alokasi TKD Kota Padang tahun 2025 sebesar Rp1,852 triliun, namun diperkirakan turun drastis menjadi sekitar Rp1,393 triliun pada tahun 2026.

Baca Juga  20.000 Warga Padang Telah Gunakan Layanan BPJS Kesehatan Gratis

Penundaan Penyampaian Nota RAPBD dan Komitmen Pelayanan

Maigus menambahkan bahwa penyesuaian anggaran yang mendesak ini membuat penyampaian Nota RAPBD 2026 ke DPRD Kota Padang harus ditunda.

“Karena pemotongan dana ini, kita harus segera melakukan penyesuaian. Bahkan penyampaian nota RAPBD 2026 ke DPRD Kota Padang harus kita tunda paling lambat dua minggu ke depan,” jelasnya.

Pemotongan TKD secara nasional merupakan strategi pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan fiskal. Meskipun demikian, Pemko Padang menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan pelayanan publik.

“Meski berat, Pemko Padang akan tetap mengutamakan pelayanan publik. Rasionalisasi ini kita lakukan dengan hati-hati agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tetap merasakan manfaat dari program pemerintah,” pungkas Maigus. (*)