INGATLAH.COM – Pemulangan 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia kembali menjadi pengingat pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa banyak masyarakat tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa memahami risiko besar yang menanti.
“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam,” ujar Fanny, Sabtu (27/9/2025).
Sebanyak 43 PMI yang dipulangkan itu berasal dari berbagai provinsi, antara lain Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, NTB, Riau, Jambi, Banten, dan Jawa Barat.
Mereka sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.
Menurut Fanny, negara berkomitmen untuk selalu melindungi warganya, namun ia menekankan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap janji-janji pekerjaan ilegal di luar negeri.
“Jalur resmi itu wajib, demi keselamatan dan kepastian hukum,” tegasnya.(*)





