Berita

Satpol PP Padang Bubarkan Hiburan Malam dan Tertibkan Muda-mudi

×

Satpol PP Padang Bubarkan Hiburan Malam dan Tertibkan Muda-mudi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengintensifkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (27/9/25) dini hari, Satpol PP membubarkan pengunjung di sejumlah tempat yang terbukti melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.

Lima Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban umum. Namun, ia menyayangkan masih adanya pelanggaran.

“Pada patroli dan pengawasan kali ini sangat kita sayangkan masih kita temukan ada beberapa tempat hiburan malam yang masih melakukan pelanggaran,” kata Rio Ebu Pratama.

Ia merinci bahwa sebanyak lima tempat hiburan malam kedapatan masih beroperasi hingga pukul 03.30 WIB dini hari, padahal jam operasional yang diizinkan hanya sampai pukul 02.00 WIB. Pelanggaran ini jelas menyalahi aturan yang berlaku.

Baca Juga  Festival Alek Nagari Nan XX ke-III Resmi Dibuka, Pemko Padang Perkuat Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau

Tindakan Tegas dan Penertiban di Ruang Publik

Mendapati pelanggaran jam operasional, Satpol PP langsung mengambil tindakan tegas. Aktivitas di tempat-tempat hiburan tersebut dihentikan dan para pengunjung dibubarkan.

“Mendapati hal tersebut kita langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan serta membubarkan aktivitas tempat hiburan malam tersebut, pelaku usaha juga kita berikan surat panggilan,” jelas Rio Ebu Pratama.

Selain menindak tempat hiburan malam, patroli juga berlanjut ke kawasan publik, termasuk Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman.

Di sana, petugas menertibkan sejumlah muda-mudi yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman beralkohol.

“Di sana kita temukan ada beberapa orang muda-mudi yang kedapatan sedang menegak minuman beralkohol di ruang publik, jelas kegiatan muda-mudi tersebut telah menyalahi aturan,” tambahnya.

Baca Juga  Dua ODGJ Diamankan Satpol PP, Dapat Penanganan Medis di RSJ Padang

Proses Hukum dan Imbauan kepada Pelaku Usaha

Rio Ebu Pratama menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi karena melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kita sudah berikan panggilan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, sebanyak 18 orang yang ditertibkan di ruang publik akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak keluarga mereka akan dipanggil untuk diberikan pembinaan, edukasi, dan diminta sebagai penjamin agar tidak mengulangi perbuatannya.

Rio Ebu Pratama lantas mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Padang untuk selalu mematuhi aturan demi menjaga norma dan ketertiban umum. (*)