Berita

Penggelapan Mobil di Padang, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Penggelapan Mobil di Padang, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang.(ist)

INGATLAH.COM – Terdakwa M. Irsyad Fadelan dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (25/9/2025).

Dalam persidangan, Irsyad mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Ia beralasan, bila dirinya dipenjara, tidak ada yang merawat orangtuanya yang tinggal seorang diri.

“Saya minta dikurangi hukumannya, Pak Hakim,” ujar Irsyad di hadapan persidangan.

Hakim sempat menasihati terdakwa agar mencari rezeki dengan cara yang halal.

Baca Juga  Erick Thohir Apresiasi Percepatan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

“Makanya, kalau mau cari uang, pakai cara halal,” ucap hakim.

Sidang kemudian ditunda hingga dua minggu mendatang untuk agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU Liranda Mardhatillah, kasus ini berawal pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Komplek Villa Bunga Mas No. 8, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Terdakwa diduga menggunakan identitas palsu serta tipu muslihat untuk mengelabui korban, Eko Sorina Yuli, hingga menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Ayla.

Baca Juga  Kemenkumham RI Nobatkan JDIH Kota Padang Terbaik Se-Sumatera Barat

Perbuatan itu masuk kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).