Berita

Sungai Hitam dan Berbau, Limbah Tambak Udang di Pasbar Diprotes Warga

×

Sungai Hitam dan Berbau, Limbah Tambak Udang di Pasbar Diprotes Warga

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memicu keresahan warga.

Air sungai di sekitar kawasan berubah warna menjadi hitam pekat serta menimbulkan bau menyengat.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Pasbar, Yulnefri, menilai pengusaha tambak tidak mengelola limbah sebagaimana mestinya.

Salah satunya, tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar.

“Di lokasi terlihat jelas adanya pipa pembuangan limbah cair berwarna hitam yang menembus badan jalan dan dialirkan ke parit. Kondisi ini sangat meresahkan warga yang melintas,” kata Yulnefri, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana limbah tambak dibuang ke parit hingga merusak ekosistem sungai.

Baca Juga  Tim Gabungan Temukan Seluruh Korban Kecelakaan Truk di Sungai Segati

“Bau menyengat kembali tercium, warga termasuk petani dan pengendara terganggu ketika melewati jalan menuju Nagari Maligi,” ujarnya.

Selain mengganggu aktivitas warga, Yulnefri mengingatkan potensi kerusakan biota laut akibat limbah tambak.

Hal itu dikhawatirkan berdampak langsung pada nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

AMB Pasbar mendesak pemerintah daerah bersama aparat terkait segera turun tangan.

Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta tegas menindak pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Jangan pandang bulu, siapapun backingannya. Warga siap mendukung langkah pemerintah daerah,” tegas Yulnefri.

Sebagai informasi, usaha tambak udang di kawasan pesisir wajib mengantongi sejumlah izin, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga izin lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL. Pengusaha juga diwajibkan memiliki IPAL yang sesuai standar.

Baca Juga  Tolak Minum Obat, Pria Bakar Rumah Ibunya di Palembayan

Apabila terbukti melanggar, sanksi berat menanti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, pelanggar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha tambak udang belum dapat dimintai konfirmasi.