INGATLAH.COM – Upaya mediasi berakhir damai dalam kasus dugaan penganiayaan anak di Tenayan Raya, Pekanbaru. Polisi resmi menghentikan penyidikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, ia menegaskan bahwa penghentian perkara ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang dijalankan Polri.
“Polri tidak hanya menegakkan hukum dengan pendekatan represif, tetapi juga menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Restorative Justice adalah pelayanan hukum yang lebih berempati, adil, dan menyentuh hati masyarakat,” ujar Kompol Didi, Jumat (26/9/2025).
Perkara ini melibatkan Jospen Nababan (39) sebagai terlapor dan seorang anak berinisial JP (11) sebagai korban. Insiden terjadi pada Selasa (5/8/2025) malam di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Bencah Lesung.
Saat itu, Jospen menuduh JP telah memukul dan mencakar wajah anaknya. Karena emosi, Jospen menampar dan memukul kepala korban hingga menimbulkan rasa sakit di bagian pipi dan kepala.
Merasa tidak terima, ibu korban, Roni Marlina (49), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasus pun diproses dengan sangkaan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, setelah melalui rangkaian mediasi, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Proses perdamaian berlangsung pada Kamis (25/9/2025) malam di Polsek Tenayan Raya.
Surat pernyataan perdamaian ditandatangani bersama, sementara pihak pelapor juga mencabut laporan polisi.
Kapolsek menambahkan, penyelesaian perkara secara damai ini sejalan dengan semangat Presisi Polri serta arahan Kapolri untuk mendorong penanganan kasus ringan secara humanis dan proporsional.
Menurutnya, Restorative Justice bukan pelemahan hukum, melainkan wujud hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Dengan begitu tercipta rekonsiliasi, penyembuhan, dan penguatan nilai kekeluargaan,” tegasnya.





