Pekanbaru

Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan di Klenteng Wira Sakti

×

Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan di Klenteng Wira Sakti

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polsek Tenayan Raya berhasil mengupayakan mediasi kasus dugaan penganiayaan di Klenteng Wira Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (25/9/2025) sore.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini telah sesuai aturan hukum.

“Kita tidak semata-mata menegakkan hukum dengan pendekatan represif, tapi juga menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Pendekatan RJ adalah bentuk pelayanan hukum yang lebih berempati, adil, dan menyentuh hati masyarakat,” kata Kompol Didi, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, langkah damai ini sejalan dengan semangat Presisi Polri serta arahan Kapolri untuk mendorong penanganan perkara ringan secara humanis dan proporsional.

“Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, melainkan menghadirkan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Dengan begitu, tercipta rekonsiliasi, penyembuhan, dan penguatan nilai kekeluargaan,” tegasnya.

Baca Juga  Begini Kata Asir Azis Jelang Laga PSPS Pekanbaru vs Persekat Tegal

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat (7/2/2025) malam, saat Suyanto alias Acong (45) hendak beribadah di Klenteng Wira Sakti, Jalan Satria Kuantan Regency, Kelurahan Bambu Kuning.

Di pintu gerbang, ia bertemu dengan William alias Toto (45). Namun, alih-alih bersalaman karena bertepatan dengan perayaan Imlek ke-10, Toto justru memukul pelipis kanan Acong sebanyak dua kali hingga korban merasa pusing dan penglihatannya kabur.

Aksi tersebut sempat dilerai dua saksi, yakni Amirlim alias Abeng (56) dan Candra alias Achang (43). Dalam perdebatan yang terjadi, terlapor menuduh korban memiliki hubungan dengan istrinya, namun tuduhan itu langsung dibantah korban.

Baca Juga  Malaysia Deportasi 90 PMI Ilegal, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil 8 Bulan

Laporan polisi kemudian dibuat dengan nomor: LP/B/143/II/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 8 Februari 2025. Setelah melalui proses penyidikan, kasus ini akhirnya diarahkan menuju penyelesaian damai lewat RJ.

Mediasi digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino. Proses perdamaian dihadiri pelapor, terlapor, keluarga, dan tokoh masyarakat.

Dalam suasana kekeluargaan, Toto mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung, yang kemudian diterima dengan lapang dada oleh korban.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai, yang memuat komitmen terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menyelesaikan kewajiban yang disepakati.