INGATLAH.COM – Aksi nekat dua anak punk berinisial RA alias Randa (28) dan RN alias Cemonk (18) membongkar sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Selasa (23/09/2025) pagi harus berakhir ditangan polisi.
Keduanya nekat melakukan hal itu di SPBU yang berada di Jalan Lintas Timur Km 21, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, demi menghadiri pertemuan komunitas di Kabupaten Pelalawan.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat seorang saksi yang baru tiba di SPBU melihat para pelaku tengah menyusun kabel hasil potongan di belakang kantor SPBU.
“Kedua pelaku terkejut ada yang mengetahui aksi yang tengah menggulung kabel hasil curiannya. Kedua pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Iptu Dodi Vivino, Kamis, (25/9/2025).
Kedua pelaku panik dan melarikan diri dengan memanjat pagar. Namun, terikan saksi yang didengar warga sekitar akhirnya menggagalkan pelarian tersebut.
Dua dari tiga orang pelaku berhasil diamankan warga bersama bhabinkamtibmas setempat.
“Keduanya terkejut diketahui saksi dan langsung kabur dengan cara melompati pagar SPBU, Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran. Dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di simpang Jalan Pasir Putih, sementara satu pelaku berhasil kabur melarikan diri,” ungkap Kanit Reskrim.
Dari tangan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 10 gulung kabel berbagai ukuran, emapt batang pipa tembaga, serta peralatan yang digunakan untuk membongkar instalasi di SPBU tersebut.
“Introgasi awal kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan biaya untuk menghadiri acara pertemuan komunitas anak punk se-Riau di Kabupaten Pelalawan,” katanya
Akibat peristiwa ini, pihak SPBU mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.





