Berita

Suami di Pekanbaru Ditangkap Usai Dilaporan KDRT

×

Suami di Pekanbaru Ditangkap Usai Dilaporan KDRT

Sebarkan artikel ini
Kapolresta, Kombes Pol Jeki Rahmat (kanan), bersama Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra (kiri).(ist)

INGATLAH.COM – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang ibu muda bernama Nurselviana (28) akhirnya ditindaklanjuti oleh Polresta Pekanbaru.

Pada Selasa (20/8/2024), Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria paruh baya yang merupakan suami dari korban.

“Sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya T, usia 42 tahun,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat.

Jeki menjelaskan bahwa tersangka mengakui telah memukul bagian belakang kepala dan menampar wajah istrinya berkali-kali hingga lebam.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan bahwa Nurselviana sebelumnya telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru pada Sabtu, 8 Agustus 2024.

Baca Juga  Subuh Mubarakah 2026, Sekda Sumbar Ajak ASN Perbaiki Niat Kerja

Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Juni 2024, di dalam sebuah mobil di Jalan Imam Munandar Harapan Raya.

Setelah kejadian itu, Nurselviana menjalani visum di RS Bhayangkara, dan hasilnya menunjukkan adanya luka serta lebam di mata kirinya.

Bery mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan dengan cepat. Pasalnya, pada Selasa (20/8/2024) pagi, T masih sempat melaporkan balik kasus tersebut di SPKT Polresta Pekanbaru.

Namun, pada sore harinya, ia sudah ditangkap dan langsung ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru.

Baca Juga  Jumat Berkah dari Makkah: Wako Agung Pastikan Gaji THL Sudah Dibayarkan

Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut motif di balik tindakan kekerasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaruh zat-zat terlarang.

“T kini ditetapkan sebagai tersangka KDRT karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 2, yang ancaman hukumnya lebih dari lima tahun penjara,” jelasnya.(*)