INGATLAH.COM – Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu Seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi dari negara Malaysia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar tersebut dan diduga kuat terlibat langsung dengan jaringan internasional.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai yang diduga sebagai otak penyelundupan, serta dua kaki tangannya, Julis Mardani dan Ihsan Firdaus, yang berperan sebagai kurir laut.
Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Marthalius, membenarkan tuntutan tersebut, Kamis (25/9/2025).
“Ketiga terdakwa kami tuntut dengan pidana hukuman mati, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar Marthalius.
Marthalius menjelaskan bahwa tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini terbongkar pada Februari 2025 setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengendus aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Anton dari dalam sel tahanannya.
Meski berada di balik jeruji, Anton ternyata masih leluasa mengendalikan jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Pada Minggu, 9 Februari, Anton menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Bobi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pembicaraan tersebut, Anton mendapat informasi bahwa paket narkoba dari Malaysia telah siap dijemput.
Sungai Merambung, Bengkalis menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 milik Anton. Mereka menyeberang ke perairan Sungai Amat, Malaysia.
Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi 90 bungkus sabu dalam plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, mereka juga menerima satu tas plastik berisi ekstasi logo Barcelona dan logo Mercy, serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi narkoba.
Setelah menerima barang tersebut, Alang memilih tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ihsan kembali ke Indonesia membawa narkoba menuju Pantai Sepahat, Bengkalis, untuk menyerahkannya kepada seseorang bernama Ujang alias Kodong (DPO).
Namun rencana mereka tak berjalan mulus. Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah berpatroli laut, mencurigai speedboat yang mereka tumpangi.
Saat diminta berhenti, keduanya malah melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran mereka diringkus bersama speed boat dan barang bukti dalam jumlah besar itu di laut.
Introgasi awal pelaku, mengakui perbuatannya karena menerima perintah dari seorang pengendali dibalik jeruji besi Lapas Dumai bernama Anton.
Pada Kamis, 13 Februari, tim Elang Malaka telah sampai di Rutan Dumai.dan menggeledah sel tahanan Anton.
Dari penggeledahan itu tim menemukan dua unit ponsel aktif yang dipakai untuk mengatur pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
“Kami menemukan bukti-bukti komunikasi yang menunjukkan peran Anton sebagai pengendali operasi ini. Ini bukan transaksi kecil, ini operasi besar,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari hasil penimbangan resmi, total sabu yang disita mencapai 87,6 kilogram, sementara pil ekstasi mencapai belasan kilogram dalam bentuk puluhan ribu butir.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.





