RiauRokan Hulu

Operasi Antik Polres Rohul Gagalkan Peredaran 2,3 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Pelaku

×

Operasi Antik Polres Rohul Gagalkan Peredaran 2,3 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Pelaku

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Operasi Antinarkoba (Antik) Tahun 2025 yang digelar Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam rangka menekan peredaran narkoba membuahkan hasil positif.

Terbaru, pada Selasa (23/9), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul menggagalkan transaksi peredaran 2,3 kilogram narkotika jenis duan ganja kering melalui tangan tersangka berinisial AE (41).

AE merupakan warga Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau yang terbukti atas kepemilikan 2,3 kilogram ganja kering tersebut.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, mengungkapkan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga  Ekspedisi Merah Putih Presisi Tembus Pesisir Sinaboi, Polda Riau Tanam 810 Mangrove

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua paket daun ganja kering seberat 2.300 gram, satu goni putih, dua plastik asoi, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku,” ungkap AKP Repelita, Rabu (24/9/25).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisi juga masih melakukan pengembangan, guna membongkar jaringan peredaran ganja di daerah itu.

“Atas perbuatannya, AE dijerat Pasal 111 ayat 1, dan 2 atas kepemilikan tanaman ganja lebih dari 1 kg dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Mobil Terbakar di Jembatan Parit 22 Inhil, Pasangan Kekasih Alami Luka Bakar Serius

Polres Rohul juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(*)