INGATLAH.COM – Seorang pria bernama Rahmat Eka Putra alias Amat (42) diringkus personel Polsek Lirik atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan, Amat diringkus paksa lantaran diduga kuat berprofesi sebagai pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Tersangka berhasil ditangkap disebuah rumah di Jalan Lintas Timur Japura pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan,” ujar AKP Novris, Rabu, (24/9/2025).
Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,02 gram yang disimpan di saku celana.
“Tersangka mengaku barang itu diperoleh dari seseorang bernama Giok yang saat ini masih DPO, untuk diedarkan kepada orang lain,” kata AKP Novris.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita alat hisap bong, pipet, korek api, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Hasil tes urine, tersangka positif menggunakan methamphetamine,” tambahnya.
Kini, tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolsek Lirik untuk pemeriksaan intensif dan kaitan keterlibatannya di jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.





