Utama

Begini Kronologi Bayi 7 Hari yang Tewas Dibanting Pria Mabuk di Kalsel

×

Begini Kronologi Bayi 7 Hari yang Tewas Dibanting Pria Mabuk di Kalsel

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Warga Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, digemparkan oleh peristiwa tragis.

Seorang pria berinisial HA (40), dalam kondisi mabuk, tega membanting bayi berusia tujuh hari hingga meninggal dunia pada Senin (22/9/2025) pagi.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan kronologi peristiwa memilukan tersebut.

Sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku yang merupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, datang ke rumah ibu korban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Barabai.

Saat itu, bayi sedang tidur di kamar. Nenek korban yang sedang mencuci piring di belakang rumah menghampiri pelaku dan menanyakan maksud kedatangannya.

Baca Juga  Akses Bukittinggi Lumpuh Total, Stok BBM Mulai Menipis di Sejumlah SPBU

Pelaku justru menunjuk ke arah bayi, lalu tanpa diduga mengangkat tubuh mungil itu dan membantingnya berulang kali ke lantai dan dinding.

Teriakan histeris sang nenek membuat warga sekitar berdatangan.

Beberapa tetangga segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke aparat Polres HST.

Sementara korban langsung dibawa ke RSUD H Damanhuri Barabai, namun nyawanya tak tertolong.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet bermotif corak, pakaian bayi yang berlumuran darah, topi, sarung tangan, kaos kaki, serta barang lain dari lokasi kejadian.

Baca Juga  Dari Kampar dan Pekanbaru ke Makkah, Kloter 6 BTH Resmi Diberangkatkan

“Atas peristiwa ini, kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Proses hukum akan kami tangani secara profesional dan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Jupri, Selasa (23/9).

Pelaku kini ditahan di Mapolres HST dan terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

Tragedi ini menjadi pengingat kelam bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan, apalagi terhadap anak, merupakan tindak pidana berat yang tidak akan mendapat toleransi hukum.(*)