Berita

Diduga Gelapkan Dana Rp100 Juta, Tiga Wanita Muda Pegawai Amartha Ditahan

×

Diduga Gelapkan Dana Rp100 Juta, Tiga Wanita Muda Pegawai Amartha Ditahan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap 3 Wanita Terkait Kasus Penggelapan. (ist)
Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap 3 Wanita Terkait Kasus Penggelapan. (ist)

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menetapkan tiga wanita muda sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai kerugian hampir Rp100 juta.

Ketiganya masing-masing berinisial L (25), W (22), dan E (23). Mereka berasal dari Sijunjung, Tanah Datar, dan Kota Padang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari PT Amartha Micro Fintex Wilayah Solok.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari audit internal perusahaan.

Baca Juga  Drum Meledak Saat Dipindahkan, Mekanik Bengkel Sepeda Motor Tewas Mengenaskan

Audit menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

“Berangkat dari audit tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sekitar Rp100 juta,” kata Oon, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, kasus itu terbongkar pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Amartha Micro Fintex, Jalan Kuini No. 3, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah.

Baca Juga  Polda Sumbar Sidak Sejumlah SPBU di Padang, Pastikan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran

Audit menemukan ketidaksesuaian setoran dana untuk tanggal 24–25 Juli 2025.

Dana yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan ternyata tidak sesuai dengan laporan setoran. Selisih tersebut diduga digelapkan oleh para pelaku.

Selain itu, ditemukan pula dana setoran nasabah yang tidak disalurkan ke rekening perusahaan serta pencairan kredit fiktif.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.