Berita

Pencairan Kredit Fiktif, Tiga Wanita di Solok Jadi Tersangka Penggelapan Dana

×

Pencairan Kredit Fiktif, Tiga Wanita di Solok Jadi Tersangka Penggelapan Dana

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengamankan tiga wanita muda yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kerugian yang dialami perusahaan mencapai hampir Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi, pada Jumat (20/9/2025), menjelaskan bahwa ketiga pelaku adalah L (25) dari Sijunjung, W (22) dari Kabupaten Tanah Datar, dan E (23) dari Kota Padang. Ketiganya merupakan karyawan di PT Amartha Micro Fintex Wilayah Solok.

Baca Juga  Lima Orang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat Patroli Wilayah Rawan Narkoba

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, maka ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU Oon.

Tindak pidana ini terungkap pada Senin (28/7/2025), setelah adanya audit internal di kantor PT Amartha Micro Fintex karena ketidaksesuaian jumlah setoran dana.

Hasil audit menunjukkan adanya selisih antara dana yang seharusnya disetorkan dengan dana yang tercatat masuk.

“Selain itu, terdapat juga dana yang seharusnya disimpan di brankas, dan dana dari setoran kredit debitur atau nasabah yang tidak disalurkan ke rekening perusahaan, yang diduga kuat digelapkan juga oleh para pelaku,” tambah IPTU Oon.

Baca Juga  Zigo Rolanda Serahkan Bantuan Bus Sekolah untuk Pelajar Kota Solok

Polisi juga menemukan adanya pencairan kredit fiktif yang mengatasnamakan masyarakat, padahal masyarakat yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Solok Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan. (*)