INGATLAH.COM – Kepolisian Indonesia (Polri) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force atau SPF) untuk membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.
Kolaborasi ini merupakan langkah maju dalam menelusuri alur penyelundupan bayi dari Indonesia hingga ke Singapura.
Penelusuran Hingga ke Luar Negeri
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.
“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).
Sebagai bentuk kolaborasi, Kepolisian Singapura akan membantu pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam sindikat ini.
Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat akan diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.
Divhubinter Polri juga menyarankan agar penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura untuk memastikan identitas dan jalur keberangkatan.
Terungkap, Harga Bayi Capai Rp254 Juta
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp254 juta.
“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH,” jelas Surawan.
Dokumen berbahasa Inggris ini digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya berhasil dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. (*)





