Kampar

Kejari Kampar Pulihkan kerugian Negara Buntut Korupsi KUR KCP Bangkinang, Ini Totalnya!

×

Kejari Kampar Pulihkan kerugian Negara Buntut Korupsi KUR KCP Bangkinang, Ini Totalnya!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terus menegaskan komitmennya dalam penyelidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.

Terbaru, Kejari Kampar telah menyita uang sebesar Rp331 juta yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eliksander Siagian dan Jaksa Penyidik mengungkapkan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Kami telah melakukan penyitaan sebesar Rp331 juta terkait perkara tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada Bank KCP Bangkinang periode 2021-2023,” ujar Dwianto Prihartono, Kamis (18/9).

Baca Juga  HUT ke-80 TNI, Kapolres Kampar Datang Bawa Tumpeng ke Kodim 0313/KPR

“Uang yang disita ini nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan,” tambahnya.

Ia menegaskan pihaknya saat ini masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

“Dalam pengembangan kasus ini, kami sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik),” tegasnya.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejari Kampar atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang diduga merugikan keuangan negara. Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, seluruhnya berasal dari internal bank BUMN tersebut.

Baca Juga  Demo Aliansi Rakyat Riau: Petani Desak Keadilan dalam Kasus Koppsa-M

Mereka adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33), yang masing-masing menjabat sebagai Pimpinan Cabang, Penyedia Pemasaran, Analis, dan Asisten Analis.

Pengembalian uang kerugian negara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan kerugian negara sepenuhnya. Kejari Kampar menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.(*)