INGATLAH.COM – Kasus penembakan antaranggota Polri yang sempat menggemparkan Sumatera Barat akhirnya diputus di Pengadilan Negeri Padang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dadang Iskandar dalam sidang pada Rabu (17/9/2025).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo, SH MH.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan.
“Terdakwa dengan sadar menembak korban dari jarak dekat ke arah kepala hingga korban meninggal di tempat,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Tidak hanya itu, Dadang juga sempat melepaskan tembakan di rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Aksi tersebut dinilai sebagai percobaan pembunuhan terhadap Kapolres.
Hakim menegaskan perbuatan Dadang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencoreng institusi Polri.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” tegas hakim.
Usai putusan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.





